Tindak Lanjuti Arahan KPK, Pemkab Karawang Percepat Implementasi Pedoman Baru MCSP Berbasis Risiko

Header Menu


Tindak Lanjuti Arahan KPK, Pemkab Karawang Percepat Implementasi Pedoman Baru MCSP Berbasis Risiko

5 Agu 2026

 

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bergerak cepat menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggelar Rapat Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Percepatan Pemenuhan Dokumen Monitoring Centre for Surveillance and Prevention (MCSP) berbasis Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Rabu (5/8/2026).


Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan koordinasi bersama KPK yang diselenggarakan di BPSDM Provinsi Jawa Barat pada Selasa (4/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri seluruh kepala daerah, sekretaris daerah, dan inspektur daerah se-Jawa Barat sebagai bagian dari penguatan strategi pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.


Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Karawang menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sejalan dengan arah kebijakan baru KPK dalam pelaksanaan MCSP berbasis pengendalian risiko.


Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dan dihadiri Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM, serta para Person in Charge (PIC) MCSP dari seluruh perangkat daerah.


Dalam paparannya, Inspektur Daerah Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan pedoman baru MCSP Tahun 2026 yang mengadopsi pendekatan Risk Based Surveillance (RBS). Berbeda dengan sistem sebelumnya, pendekatan baru ini menitikberatkan pada efektivitas pengendalian risiko dibandingkan sekadar kelengkapan administrasi.


Karena pedoman tersebut baru diterbitkan pada Agustus 2026, Inspektur Daerah menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar segera melakukan percepatan penyusunan data, eviden, serta penginputan dokumen sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPK.


"Seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat mempersiapkan data pendukung dan eviden yang diperlukan. Waktu yang tersedia cukup terbatas sehingga diperlukan koordinasi dan kerja sama yang optimal agar seluruh target dapat dipenuhi tepat waktu," tegasnya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa perubahan mekanisme MCSP Tahun 2026 harus dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berintegritas.


Menurutnya, indikator penilaian MCSP kini tidak lagi berorientasi pada banyaknya dokumen yang diunggah, melainkan pada efektivitas pengendalian risiko serta perubahan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan.


"Fungsi utama kita sebagai ASN adalah memberikan pelayanan publik secara optimal sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Momen perubahan dari delapan area menjadi tujuh area berbasis Risk Based Surveillance ini harus disikapi dengan cepat. Pelaporan tahun ini tidak lagi sekadar menumpuk dokumen eviden, melainkan fokus pada penilaian berbasis risiko dengan batas cut-off pada Januari mendatang," tegas Sekda.


Penerapan MCSP berbasis RBS diharapkan mampu meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui identifikasi serta mitigasi risiko pada setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.


Melalui langkah percepatan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang optimistis mampu memenuhi seluruh indikator MCSP Tahun 2026 sesuai pedoman terbaru KPK sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.


 Penulis : Arief Rachman