KARAWANG – Penetapan lima orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024 terus menjadi perhatian publik.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun), menilai proses hukum dalam perkara tersebut perlu diberikan ruang untuk berjalan secara profesional dan independen. Menurutnya, pihak perbankan, termasuk Bank Tabungan Negara (BTN), tidak perlu bersikap berlebihan dalam merespons desakan publik yang meminta penyidik turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Askun menyikapi klarifikasi Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT BTN, yang menyatakan bahwa BTN menghormati serta mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Karawang.
“Saya kira pihak BTN tidak perlu ‘kebakaran jenggot’. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Askun, Selasa (8/9/2026).
Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum
Askun menilai klarifikasi yang disampaikan BTN masih bersifat umum dan normatif. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik Kejari Karawang untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, pemberitaan mengenai perkara hukum juga merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Karena itu, ia meminta agar media tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan dan kode etik yang berlaku.
“Saya yakin wartawan sudah memahami kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu mengajari wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi mengenai cover both sides. Saya melihat pemberitaan yang ada sejauh ini tidak bersifat menuduh,” katanya.
Meski demikian, Askun menekankan bahwa pemberitaan mengenai perkara dugaan korupsi tetap harus ditempatkan secara proporsional, dengan membedakan secara tegas antara status tersangka, dugaan keterlibatan, serta pihak-pihak yang masih sebatas dimintai keterangan oleh penyidik.
Berpotensi Ada Tersangka Lain
Lebih jauh, Askun mengaku optimistis Kejari Karawang akan tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara tersebut.
Ia juga memperkirakan proses penyidikan masih akan berkembang. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk mengurai seluruh rangkaian proses penyaluran KPR, termasuk menelusuri peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang,” ujarnya.
Askun beralasan, dugaan perkara korupsi dalam penyaluran kredit pada umumnya perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui rangkaian perbuatan, kewenangan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses tersebut.
“Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT BAS saja,” tuturnya.
Ia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai pihak mana saja yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Seluruhnya, kata dia, harus dikembalikan kepada hasil penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum.
Dengan demikian, proses penanganan perkara dugaan korupsi KPR PT BAS diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan, tetapi mampu mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan.
Publik kini menunggu sejauh mana Kejari Karawang mengembangkan penyidikan dan mengungkap fakta hukum dalam perkara yang berkaitan dengan penyaluran KPR Bank Himbara tersebut.
Penulis : Arief Rachman
