KARAWANG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang mengikuti Desk Evaluasi Wawancara Satuan Kerja Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026 secara daring, Selasa (22/9/2026).
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari tahapan penilaian terhadap komitmen dan implementasi pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantah Kabupaten Karawang, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Rangkaian kegiatan diawali dengan office tour yang dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai implementasi pembangunan Zona Integritas serta sesi pendalaman materi bersama Tim Penilai Internal (TPI) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam proses evaluasi, Kantah Kabupaten Karawang menyampaikan sejumlah data dukung terkait pelaksanaan pembangunan Zona Integritas. Materi yang dipaparkan mencakup berbagai aspek, mulai dari inovasi pelayanan, capaian kinerja, pelaksanaan tujuh layanan prioritas, penyelesaian tunggakan layanan, hingga progres Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, Kantah Karawang turut memaparkan pengelolaan pengaduan masyarakat serta capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai bagian dari upaya menunjukkan konsistensi peningkatan kinerja organisasi.
Desk evaluasi tersebut tidak hanya menjadi ruang penilaian terhadap capaian yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi momentum bagi Kantah Karawang untuk melakukan pendalaman dan penguatan terhadap berbagai aspek pembangunan Zona Integritas.
Melalui evaluasi secara menyeluruh, setiap inovasi, program, serta capaian pelayanan dapat ditelaah untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan dampak nyata terhadap masyarakat.
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK sendiri merupakan bagian dari komitmen instansi pemerintah dalam membangun unit kerja yang memiliki integritas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kantah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak berhenti pada pemenuhan dokumen atau proses penilaian semata, melainkan diarahkan menjadi proses berkelanjutan melalui peningkatan kualitas kinerja, pelayanan, inovasi, pengawasan, dan akuntabilitas.
Dengan mengikuti tahapan Desk Evaluasi Wawancara WBK Tahun 2026, Kantah Karawang terus memperkuat berbagai pembenahan internal guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin efektif, transparan, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kantah Kabupaten Karawang terus berkomitmen memperkuat Zona Integritas sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang berintegritas dan berkualitas bagi masyarakat.
Penulis : Arief Rachman
