Kantah Karawang Matangkan Persiapan PERINTIS 10 Hari, Pastikan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi

Header Menu


Kantah Karawang Matangkan Persiapan PERINTIS 10 Hari, Pastikan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi

30 Sep 2026



KARAWANG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang terus memperkuat kesiapan dalam menghadirkan layanan pertanahan yang efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.


Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Persiapan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, yang dilaksanakan Kantah Kabupaten Karawang pada Selasa, 29 September 2026.


Monev menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan dan unsur pendukung pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari telah dipersiapkan secara optimal. Evaluasi mencakup sejumlah aspek, mulai dari pengelolaan berkas, validitas data, kesiapan petugas, hingga koordinasi antarunit kerja.


Melalui kegiatan tersebut, Kantah Kabupaten Karawang melakukan identifikasi terhadap berbagai potensi kendala maupun hambatan yang dapat muncul dalam pelaksanaan layanan. Langkah ini dilakukan agar setiap unsur yang terlibat memiliki kesiapan yang sama serta mampu menjalankan proses pelayanan secara terpadu.


Layanan PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah. Dengan proses yang terintegrasi dan kesiapan setiap unsur pendukung, pelayanan diharapkan dapat berlangsung secara efektif serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kantah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan. Monitoring dan evaluasi secara berkala menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pelaksanaan layanan berjalan sesuai standar sekaligus merespons berbagai kebutuhan masyarakat.


Penguatan koordinasi internal juga menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi layanan tersebut. Setiap tahapan pelayanan perlu dipastikan berjalan secara terukur, sehingga proses administrasi pertanahan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.


Dengan persiapan yang semakin matang, Kantah Kabupaten Karawang berupaya memastikan implementasi PERINTIS 10 Hari dapat berjalan secara efektif, terintegrasi, dan konsisten dengan ketentuan yang berlaku.


Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantah Kabupaten Karawang dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepastian pelayanan bagi masyarakat.


Penulis : Arief Rachman