Lapas Karawang Musnahkan 30 Ponsel dan Senjata Tajam Rakitan, Tegaskan Komitmen “Zero Halinar”

Header Menu


Lapas Karawang Musnahkan 30 Ponsel dan Senjata Tajam Rakitan, Tegaskan Komitmen “Zero Halinar”

22 Sep 2026

KARAWANG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang memusnahkan puluhan barang terlarang hasil razia dan penggeledahan blok hunian warga binaan. Barang sitaan tersebut dikumpulkan selama periode Mei hingga Agustus 2026.


Pemusnahan meliputi 30 unit telepon seluler, perangkat elektronik, serta sejumlah senjata tajam rakitan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan dan mencegah masuk maupun beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan Lapas.


Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penggeledahan rutin yang dilakukan petugas terhadap blok hunian warga binaan selama empat bulan terakhir.


“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari serangkaian kegiatan penggeledahan ketat di blok hunian warga binaan yang dilaksanakan selama periode Mei hingga Agustus 2026,” ujar Ma’ruf.


Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 18 unit smartphone dan 12 unit feature phone. Selain telepon seluler, petugas juga menemukan sejumlah perangkat elektronik serta beberapa senjata tajam rakitan yang dilarang berada di dalam kamar hunian.


Seluruh barang sitaan kemudian dimusnahkan untuk memastikan tidak dapat kembali digunakan maupun dimanfaatkan untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.


Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan aparat penegak hukum lintas instansi. Telepon seluler dan perangkat elektronik terlebih dahulu dirusak secara fisik menggunakan palu, kemudian dibakar dan direndam dalam air untuk memastikan komponen utamanya mengalami kerusakan permanen.


Sementara barang-barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak dapat kembali digunakan oleh warga binaan.


Perkuat Lapas Zero Halinar


Ma’ruf menegaskan, kegiatan penggeledahan tidak berhenti pada pemusnahan barang sitaan. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap blok hunian akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari strategi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan kondusif.


Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Lapas Karawang dalam mewujudkan “Lapas Zero Halinar”, yakni lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari handphone, pungutan liar dan narkoba.


Menurutnya, pemberantasan barang terlarang membutuhkan konsistensi pengawasan sekaligus dukungan dari berbagai pihak. Karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan Lapas.


Pemusnahan barang sitaan tersebut turut disaksikan jajaran aparat penegak hukum lintas instansi, di antaranya Polresta Karawang, Kodim 0604/Karawang, Brimob Polda Jawa Barat, dan BNNK Karawang.


Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem pengamanan sekaligus memastikan setiap hasil razia ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.


Penggeledahan Berkelanjutan


Lapas Karawang sebelumnya juga melaksanakan razia gabungan dengan melibatkan personel dari sejumlah instansi terkait. Dalam kegiatan terbaru pada September 2026, petugas kembali menyisir sejumlah blok hunian.


Dari penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan narkoba maupun telepon seluler. Namun, sejumlah barang lain yang dilarang berada di dalam kamar warga binaan tetap diamankan.


Ma’ruf menegaskan bahwa penggeledahan secara rutin merupakan bagian dari upaya preventif untuk menutup celah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.


Selain menjaga keamanan dan ketertiban, langkah tersebut juga mendukung proses pembinaan warga binaan agar berjalan sesuai ketentuan.


Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pengawasan serta memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).


Dengan pemusnahan barang sitaan tersebut, Lapas Kelas IIA Karawang menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat pengamanan, memutus potensi masuknya barang terlarang, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan kondusif bagi pelaksanaan pembinaan warga binaan.


Penulis : Arief Rachman