KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya menjaga ketahanan pangan sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan energi nasional. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengeboran Sumur Minyak dan Gas (Migas) PT Pertamina Hulu Energi sekaligus sinkronisasi lahan LSD, LBS, dan LP2B untuk wilayah Provinsi Jawa Barat dan Riau.
Mewakili Bupati Karawang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., menghadiri rakor yang berlangsung di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan kebutuhan pengembangan sektor energi dengan perlindungan lahan pertanian pangan. Pembahasan diarahkan agar kegiatan pengeboran sumur migas tetap dapat mendukung target produksi energi nasional, namun pada saat yang sama tidak mengabaikan keberlangsungan lahan sawah dan ketahanan pangan.
Dalam pertemuan tersebut, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021, Kantor Staf Presiden memiliki tugas mengawal serta membantu penyelesaian berbagai hambatan dalam pelaksanaan program prioritas nasional.
Karena itu, proses koordinasi antarpemangku kepentingan terus dilakukan, termasuk finalisasi berita acara kesepakatan dan koordinasi dalam proses penetapan keputusan terkait. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan kepentingan produksi migas dan ketahanan pangan dapat berjalan secara beriringan.
Bagi Karawang, persoalan tersebut memiliki arti strategis. Kabupaten Karawang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penyangga pangan nasional. Pemerintah daerah pun terus mempertahankan keberadaan lahan pertanian produktif di tengah kebutuhan pembangunan dan investasi.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui penetapan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sejalan dengan amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
Pemkab Karawang berpandangan, pengembangan sektor energi dan perlindungan lahan pangan tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya harus dikelola melalui perencanaan, koordinasi, dan mekanisme yang jelas sehingga kepentingan nasional dapat berjalan tanpa mengurangi fungsi strategis lahan pertanian.
Dalam konteks teknis apabila terdapat kebutuhan alih fungsi lahan LP2B, Pemkab Karawang menekankan pentingnya kejelasan mekanisme penyediaan dan penggantian lahan. Pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan usulan mengenai mekanisme pembebasan lahan pengganti melalui Surat Bupati Karawang tertanggal 22 Juli 2026.
Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kebutuhan pembangunan yang bersinggungan dengan lahan pertanian tetap memperhatikan prinsip perlindungan lahan pangan berkelanjutan.
Sekda Karawang H. Asep Aang Rahmatullah menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengambil posisi konstruktif dalam mendukung program strategis nasional, baik di bidang energi maupun pangan.
“Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen penuh mendukung kebijakan nasional, baik dalam mempertahankan lumbung pangan maupun menyukseskan proyek strategis energi. Kami berharap penguatan peran Pertamina dalam mendukung upaya ketahanan pangan dan berkelanjutan pertanian di Kabupaten Karawang,” tegas Asep Aang.
Menurutnya, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak terkait menjadi kunci agar pembangunan sektor energi dapat berjalan seiring dengan agenda perlindungan pangan.
Rakor tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menghadapi kebutuhan pembangunan yang memiliki dampak langsung terhadap tata ruang dan pemanfaatan lahan.
Pemkab Karawang memastikan pembahasan mengenai sinkronisasi LSD, LBS dan LP2B akan terus dikawal agar kepentingan ketahanan pangan daerah tetap terjaga, sementara kebutuhan energi nasional juga dapat dipenuhi melalui mekanisme pembangunan yang terukur dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, Karawang berupaya mempertahankan perannya sebagai salah satu lumbung pangan nasional tanpa mengabaikan kontribusinya terhadap agenda strategis nasional di sektor energi.
Penulis : Arief Rachman
