Satreskrim Polresta Karawang Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Tersangka dan Tujuh Motor Diamankan

Header Menu


Satreskrim Polresta Karawang Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Tersangka dan Tujuh Motor Diamankan

28 Sep 2026

KARAWANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur mengungkap dugaan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial DN, AP, SBR, dan NW. Polisi juga menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Karawang, Senin (28/9/2026).


Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Karawang.


“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan-laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Afrian dalam konferensi pers.


Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kepolisian berhasil mengungkap sembilan laporan polisi (LP). Rinciannya, tujuh perkara ditangani Satreskrim Polresta Karawang dan dua perkara ditangani Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.


Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DN, AP, SBR, dan NW. Berdasarkan hasil penyidikan, DN diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.


Aksi para pelaku diduga tersebar di sejumlah lokasi di Kabupaten Karawang. Beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara di antaranya kawasan kos Orange di depan Bulog Karawang Barat, Perumahan Lamaran, pertigaan Bintang Alam Telukjambe Timur, Pinayungan, kawasan kontrakan dekat Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur, serta depan Ruko De Krio, Jalan Ronggo Waluyo.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu unit Honda Beat Deluxe, dua set kunci astag, satu kunci letter L, dua tang potong, satu linggis, satu tas ransel berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Oppo.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan kunci palsu dan sejumlah peralatan untuk merusak maupun melumpuhkan sistem pengamanan sepeda motor.


Dengan modus tersebut, pelaku diduga dapat membawa kendaraan yang menjadi target tanpa menimbulkan kerusakan mencolok pada bagian tertentu.


Kasat Reskrim Polresta Karawang menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. DN diduga berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan, sedangkan AP berperan sebagai joki yang membawa kendaraan hasil curian.


Dalam menjalankan aksinya, DN juga disebut kerap melibatkan sejumlah orang lainnya. Polisi menduga DN dan AP turut terlibat dalam pencurian tiga unit sepeda motor di sebuah lokasi kos di wilayah Telukjambe Timur yang sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat.


Saat hendak diamankan pada dini hari, DN dan AP disebut melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan sesuai prosedur dalam menghadapi tindakan tersebut.


Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga para tersangka berasal dari kelompok wilayah Dongkal yang disebut menjadi salah satu lokasi penjualan kendaraan hasil kejahatan. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan secara keseluruhan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.


“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengetahui jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” kata pihak kepolisian.


Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Polresta Karawang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan sistem pengamanan kendaraan secara optimal.


Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana curanmor.


Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses penanganan perkara sekaligus membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang.


Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga beroperasi secara berkelompok di sejumlah wilayah Karawang.


Penulis : Arief Rachman