210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan dan Bebas Intervensi

Header Menu


210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan dan Bebas Intervensi

9 Okt 2026

KARAWANG — Sebanyak 210 bakal calon kepala desa (kades) dari 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Karawang mengikuti ujian tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) sebagai bagian dari tahapan seleksi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menegaskan bahwa seluruh proses seleksi harus berlangsung transparan, objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.


Pelaksanaan ujian tersebut berlangsung di lantai II Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Jalan Lingkar Tanjungpura, Desa Margasari, Kabupaten Karawang.


Penerapan sistem CAT menjadi salah satu langkah untuk memastikan proses seleksi bakal calon kepala desa berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui sistem tersebut, peserta dapat mengetahui hasil ujian secara langsung setelah pelaksanaan tes, sehingga proses penilaian diharapkan berlangsung lebih objektif dan meminimalkan potensi penyimpangan.


Jumlah peserta yang mengikuti ujian tercatat sebanyak 210 orang. Angka tersebut merupakan hasil pendataan setelah satu bakal calon kepala desa dari Desa Duren, Kecamatan Klari, menyatakan mengundurkan diri.


Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengatakan penyusunan materi ujian dilakukan bersama kalangan akademisi, termasuk Universitas Singaperbangsa Karawang. Keterlibatan unsur akademisi tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas materi sekaligus mendukung pelaksanaan seleksi yang kredibel dan sesuai dengan ketentuan.


Aep menegaskan, tidak boleh ada intervensi dalam penyusunan materi maupun pelaksanaan ujian. Menurutnya, transparansi menjadi prinsip utama yang harus dijaga agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama dalam mengikuti tahapan seleksi.


"Yang jelas kita ingin transparansi. Itu makanya dengan CAT, biar nanti pada pelaksanaan hasilnya bisa didapat langsung," ujar Aep.


Ia menilai keterbukaan dalam proses seleksi merupakan faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.


Transparansi Jadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik


Pelaksanaan ujian CAT tidak hanya menjadi tahapan untuk mengukur kemampuan para bakal calon kepala desa, tetapi juga merupakan bagian penting dalam memastikan proses pencalonan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.


Dalam konteks pemerintahan desa, kepala desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, proses seleksi yang objektif menjadi salah satu aspek penting dalam mendorong lahirnya calon pemimpin desa yang memiliki kapasitas dan integritas.


Penggunaan sistem berbasis komputer diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas penilaian. Meski hasil ujian dapat diketahui secara langsung melalui sistem CAT, tahapan berikutnya tetap harus dilaksanakan sesuai regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pilkades.


Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat menjaga integritas pelaksanaan seleksi, mulai dari penyusunan materi, pelaksanaan ujian, pengolahan hasil, hingga proses lanjutan sesuai ketentuan.


Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh rangkaian tahapan Pilkades dapat berjalan tertib, transparan, dan kondusif. Keberhasilan proses tersebut tidak hanya ditentukan oleh sistem yang digunakan, tetapi juga oleh komitmen penyelenggara dalam menjunjung tinggi aturan serta memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh peserta.


Melalui penerapan CAT dan pelibatan unsur akademisi, pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa di Kabupaten Karawang diharapkan semakin terbuka dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.


Penulis : Arief Rachman