Berbulan-bulan Tanpa Kejelasan, Pelapor Dugaan Penipuan Mobil Fortuner Datangi Polres Karawang

Header Menu


Berbulan-bulan Tanpa Kejelasan, Pelapor Dugaan Penipuan Mobil Fortuner Datangi Polres Karawang

7 Okt 2026

KARAWANG — Seorang perempuan bernama Budy Iriyani mendatangi Mapolres Karawang, Rabu (7/10/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait satu unit mobil Toyota Fortuner miliknya.


Budy mengaku telah membuat laporan pengaduan ke Unit Reskrim Polres Karawang pada 22 Juni 2026. Namun, hingga kedatangannya pada Rabu (7/10/2026), ia mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.


Berdasarkan dokumen Laporan Pengaduan Nomor LAPDU/654/VI/2026/Reskrim, laporan tersebut dibuat pada 22 Juni 2026 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang.


Dalam laporan itu, Budy mencantumkan satu unit Toyota Fortuner bernomor polisi B 1377 KCY sebagai objek perkara. Adapun pihak yang disebut dalam laporan adalah Ukar Suharno alias Ncek.


Menurut uraian dalam laporan pengaduan, peristiwa tersebut bermula ketika Budy membutuhkan dana sebesar Rp60 juta untuk tambahan modal usaha. Ia kemudian meminta bantuan seseorang bernama Ambon yang selanjutnya memperkenalkannya kepada Ukar Suharno.


Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan, Budy kemudian mendapatkan dana sebesar Rp54 juta dengan ketentuan kendaraan Toyota Fortuner miliknya dijadikan jaminan. Sementara Rp6 juta disebut sebagai potongan sebesar 10 persen.


Namun, ketika Budy bermaksud mengembalikan uang tersebut dan mengambil kembali kendaraannya pada 2 Juni 2026, ia mengaku tidak dapat menghubungi Ukar Suharno. Dalam laporan pengaduannya, Budy mencantumkan kerugian sebesar Rp175 juta.


Empat bulan berselang, Budy kembali mendatangi Mapolres Karawang untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.


“Dari saya laporan 22 Juni sampai Oktober sekarang, saya belum pernah dijawab sama Kanit. Baru kemarin, tanggal 5 Oktober saya WhatsApp Kanit dan baru dijawab,” ujar Budy saat ditemui di Mapolres Karawang, Rabu (7/10/2026).


Ia mengatakan, selama beberapa bulan dirinya telah berupaya berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui sejauh mana laporan yang dibuatnya ditangani.


Karena belum mendapatkan informasi yang dianggap cukup, Budy memilih datang langsung ke Mapolres Karawang.


“Saya mau menanyakan tentang laporan saya. Setelah beberapa bulan ini, sudah sejauh apa, kelanjutannya seperti apa. Kok lama sekali, tidak ditanggapi. Itu saja,” katanya.


Budy menegaskan kedatangannya ke Polres Karawang bukan untuk membuat laporan baru, melainkan meminta kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah disampaikan.


“Saya minta secepatnya bagaimana kasus saya, laporan saya ditangani seperti apa,” ujarnya.


Ia berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai status laporan, termasuk tahapan penanganan yang telah dilakukan serta langkah hukum berikutnya.


“Saya sebagai korban, pelapor, berharap kasus ini segera ada kejelasan dan ditangani,” kata Budy.


Budy mengaku tiba di Mapolres Karawang sekitar pukul 11.00 WIB. Ia kemudian diminta menunggu untuk dapat bertemu dengan pihak yang menangani perkara tersebut.


Menunggu Penjelasan Polisi


Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Satreskrim Polres Karawang mengenai perkembangan laporan tersebut belum diperoleh.


Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memastikan status resmi laporan, apakah perkara masih dalam tahap pengaduan, penyelidikan, atau telah memasuki tahapan hukum berikutnya, sekaligus menjelaskan langkah yang telah dilakukan penyidik.


Adapun dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam laporan pengaduan tersebut masih merupakan materi laporan dari pihak pelapor. Pihak yang disebut dalam laporan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil penyelidikan dan proses hukum berdasarkan alat bukti serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Dengan demikian, publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.


Penulis : Arief Rachman