KARAWANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Komisi I dan Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan rencana revitalisasi Pasar Desa Telagasari, Senin (5/10/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang tersebut membahas penyelesaian persoalan antara Pemerintah Desa (Pemdes) Telagasari dan paguyuban pedagang pasar.
Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan sejumlah masukan agar persoalan revitalisasi pasar dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan keterbukaan, komunikasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menegaskan bahwa keputusan terkait rencana revitalisasi Pasar Desa Telagasari perlu dikembalikan kepada pemerintah desa dan para pedagang untuk diselesaikan di tingkat desa secara terbuka dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut berkaitan dengan status Pasar Telagasari yang disebut merupakan aset Pemerintah Desa Telagasari. Oleh karena itu, DPRD menekankan pentingnya penyelesaian persoalan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Hj. Mumun Maemunah, Apt., turut menjadi bagian dalam pembahasan tersebut. Rapat juga membahas perlunya langkah penyelesaian yang dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah desa maupun para pedagang.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Natala Sumedha, S.E., Ak., menyampaikan bahwa persoalan antara Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari dan pemerintah desa diharapkan tidak berlarut-larut.
Ia mendorong agar kedua belah pihak kembali duduk bersama melalui musyawarah untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Menurut hasil pembahasan RDP, Komisi II memberikan masukan agar Pemerintah Desa Telagasari kembali menggelar musyawarah dengan Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari. Proses tersebut diharapkan difasilitasi oleh Camat Telagasari agar komunikasi antara kedua belah pihak berjalan lebih efektif.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu hubungan antara pemerintah desa dan para pedagang.
Hasil RDP Akan Disampaikan kepada Pimpinan DPRD dan Bupati
Sebagai tindak lanjut, hasil notulen RDP akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Karawang dan Bupati Karawang untuk menjadi bahan perhatian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
DPRD berharap pemerintah desa dan paguyuban pedagang dapat mengutamakan dialog serta menghindari langkah-langkah yang berpotensi memperkeruh situasi.
Penyelesaian melalui musyawarah diharapkan mampu menghasilkan kesepahaman mengenai rencana revitalisasi pasar, termasuk memperjelas aspirasi pedagang dan langkah yang akan ditempuh pemerintah desa.
Persoalan revitalisasi Pasar Desa Telagasari menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan aset desa sekaligus kepentingan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada pasar tersebut.
Dengan demikian, keterbukaan informasi, pelibatan para pedagang, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi aspek penting dalam proses pengambilan keputusan.
DPRD Kabupaten Karawang melalui hasil RDP tersebut mengarahkan agar penyelesaian persoalan revitalisasi Pasar Telagasari dikembalikan kepada pemerintah desa dan para pedagang melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa.
Diharapkan, upaya tersebut dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan pasar.
Penulis : Arief Rachman
