Ketua DPRD Karawang Hadiri Pengambilan Sumpah Anggota BPD 2026–2034, Dorong Penguatan Demokrasi Desa

Header Menu


Ketua DPRD Karawang Hadiri Pengambilan Sumpah Anggota BPD 2026–2034, Dorong Penguatan Demokrasi Desa

9 Okt 2026

KARAWANG — Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., menghadiri prosesi pengambilan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Karawang masa keanggotaan 2026–2034 yang berlangsung di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang.


Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat peran BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi warga, menyelenggarakan fungsi musyawarah, serta mengawasi kinerja pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kehadiran Ketua DPRD Karawang dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, transparan, dan bertanggung jawab.


BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, BPD juga berperan menampung aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.


Karena itu, anggota BPD yang telah mengucapkan sumpah/janji diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh warga di wilayah masing-masing.


Dalam menjalankan tugasnya, anggota BPD juga dituntut membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan berbagai unsur lainnya. Sinergi tersebut diperlukan agar setiap kebijakan dan program pembangunan desa dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi warga.


Penguatan peran BPD menjadi salah satu aspek penting dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. Melalui musyawarah yang terbuka dan pengawasan yang efektif, berbagai persoalan di tingkat desa diharapkan dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara konstruktif.


Momentum pengambilan sumpah/janji ini sekaligus menjadi awal tanggung jawab baru bagi seluruh anggota BPD Kabupaten Karawang untuk mengedepankan integritas, menjunjung tinggi amanah masyarakat, serta menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal selama masa keanggotaan 2026–2034.


Dengan masa keanggotaan selama delapan tahun, para anggota BPD diharapkan dapat menjaga konsistensi dalam memperjuangkan aspirasi warga, memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong terciptanya pemerintahan desa yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


DPRD Kabupaten Karawang sebagai lembaga perwakilan rakyat juga memiliki peran dalam mendorong terciptanya sinergi antara penyelenggara pemerintahan daerah dan pemerintahan desa, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.


Melalui momentum ini, seluruh anggota BPD Kabupaten Karawang masa keanggotaan 2026–2034 diharapkan mampu mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat.


Penguatan kelembagaan BPD diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih maju, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung kemajuan Kabupaten Karawang secara menyeluruh.


Penulis : Arief Rachman