Rapat Paripurna DPRD Karawang Sepakati Perubahan APBD 2026, Pemkab Diminta Percepat Eksekusi Program

Header Menu


Rapat Paripurna DPRD Karawang Sepakati Perubahan APBD 2026, Pemkab Diminta Percepat Eksekusi Program

1 Okt 2026

KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.


Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang digelar di Gedung DPRD Karawang, Rabu (30/9/2026). Selain membahas perubahan APBD, rapat juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta membentuk tim penyusun perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD.


Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karawang yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga menghasilkan formulasi perubahan anggaran yang dinilai lebih realistis dan terukur.


Menurut Bupati, proses pembahasan perubahan APBD sempat menghadapi tantangan, terutama berkaitan dengan kondisi fiskal daerah. Namun, melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, berbagai kendala tersebut dapat dicarikan solusi melalui penyesuaian program dan alokasi anggaran.


"Atas nama Pemerintah Daerah Karawang, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada Banggar DPRD dan Tim TAPD yang berhasil mengatasi dan merumuskan penyesuaian program serta alokasi anggaran yang responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah," ujar Aep.


Ia menegaskan, penyesuaian anggaran merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat.


Dengan ditetapkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan dapat segera melakukan langkah teknis untuk memastikan program yang telah disesuaikan dapat dilaksanakan secara efektif.


Pemerintah Kabupaten Karawang selanjutnya menginstruksikan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menindaklanjuti penyempurnaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).


Langkah tersebut dinilai penting mengingat pelaksanaan tahun anggaran 2026 telah memasuki periode akhir. Pemerintah daerah meminta seluruh perangkat daerah mempercepat proses administrasi dan eksekusi program dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain penetapan Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna DPRD Karawang juga menghasilkan dua keputusan penting lainnya.


Pertama, penetapan perubahan keputusan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian agenda pembentukan produk hukum daerah dengan kebutuhan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Kedua, DPRD Karawang menyepakati pembentukan Tim Penyusun Perubahan Tata Tertib DPRD. Tim tersebut akan bertugas menyiapkan materi perubahan tata tertib sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme dan ketentuan internal DPRD.


Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Karawang tetap memiliki landasan anggaran dan regulasi yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah.


Dengan telah disepakatinya Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan program pembangunan sekaligus memastikan penggunaan anggaran tetap efektif, terukur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Pemerintah Kabupaten Karawang kini memiliki tugas lanjutan untuk memastikan hasil kesepakatan tersebut segera diterjemahkan ke dalam pelaksanaan program di masing-masing perangkat daerah, khususnya pada sisa waktu Tahun Anggaran 2026.


Penulis : Arief Rachman