KARAWANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan efisiensi belanja dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pendapatan dan Efisiensi Belanja RAPBD Tahun Anggaran 2027 yang digelar di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Jumat (30/10/2026) malam.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah bukan semata-mata menjadi tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Lebih dari itu, peningkatan pendapatan merupakan tanggung jawab strategis seluruh perangkat daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus memiliki kontribusi nyata dalam menggali potensi pendapatan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan seluruh sumber pendapatan yang menjadi kewenangannya dapat dikelola secara optimal.
"Kita tidak sekadar mengurangi anggaran, tetapi kita memastikan setiap rupiah bekerja untuk masyarakat Karawang," tegas Asep Aang.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap target dan realisasi pendapatan, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga kebutuhan belanja sampai dengan akhir tahun anggaran.
Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui capaian kinerja masing-masing perangkat daerah, mengidentifikasi potensi pendapatan yang belum tergarap, sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai prioritas pembangunan daerah.
Selain optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja menjadi perhatian penting dalam penyusunan RAPBD 2027. Setiap perangkat daerah diharapkan mampu melakukan pengendalian anggaran secara cermat dengan tetap memperhatikan efektivitas program, kualitas pelayanan publik, serta manfaat langsung yang dapat dirasakan masyarakat.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar didasarkan pada kebutuhan prioritas, bukan sekadar memenuhi rutinitas administratif maupun kegiatan yang kurang memberikan dampak signifikan.
Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
Melalui rapat tersebut, Pemkab Karawang mendorong terbangunnya kesamaan persepsi dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja diharapkan tidak hanya menjadi agenda dalam proses penyusunan anggaran, tetapi juga diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan pemerintahan.
Dengan demikian, pengelolaan APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2027 diharapkan semakin transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran, sehingga setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan nilai tambah serta manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Karawang.
Penulis : Arief Rachman
