KARAWANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menginformasikan bahwa sejumlah nomor WhatsApp lama yang sebelumnya digunakan untuk pelayanan administrasi Akta Kelahiran kini sudah tidak aktif dan resmi ditutup.
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal resmi Disdukcapil Karawang sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak lagi mengirimkan permohonan pelayanan maupun dokumen administrasi kependudukan melalui nomor WhatsApp yang sudah tidak berlaku.
Adapun lima nomor WhatsApp layanan Akta Kelahiran yang telah dinonaktifkan, yakni:
0813-6500-0048
0821-1207-1724
0813-6500-0082
0812-9350-9999
0821-1207-1734
Dengan dinonaktifkannya nomor-nomor tersebut, masyarakat diimbau untuk menggunakan saluran pelayanan resmi yang telah disediakan Disdukcapil Kabupaten Karawang.
Untuk pengajuan Akta Kelahiran secara daring (online), masyarakat dapat memanfaatkan website Edukcapil Karawang melalui alamat edukcapil.karawangkab.go.id atau menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui telepon pintar.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan secara langsung (offline), pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang, kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Cikampek/Technomart, maupun gerai pelayanan administrasi kependudukan terdekat.
PELAYANAN AKTA KELAHIRAN DAN KEMATIAN HADIR DI 153 DESA
Di sisi lain, Disdukcapil Karawang juga terus memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa.
Saat ini, pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, termasuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), telah tersedia di 153 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang.
Kehadiran layanan tersebut di tingkat desa diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga proses pengurusan administrasi kependudukan dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
SELURUH LAYANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN GRATIS
Disdukcapil Karawang juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan saluran pelayanan resmi serta menghindari penggunaan nomor WhatsApp lama yang sudah tidak aktif.
Selain itu, masyarakat diharapkan turut menyebarluaskan informasi tersebut kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan.
Dengan berbagai saluran pelayanan yang tersedia, mulai dari layanan digital hingga pelayanan langsung di desa, Disdukcapil Kabupaten Karawang berupaya memastikan masyarakat memperoleh kemudahan dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan.
Ingat, Wargi Karawang! Nomor WhatsApp lama sudah tidak berlaku. Gunakan Edukcapil, aplikasi IKD, atau datang ke lokasi pelayanan resmi. Seluruh pelayanan dokumen kependudukan GRATIS, tanpa dipungut biaya.
Penulis : Arief Rachman


