KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan, program relaksasi PBB-P2 berlaku untuk periode 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Besaran pengurangan pokok pajak diberikan secara bertingkat berdasarkan tahun pajak, mulai dari 10 persen hingga 80 persen, disertai pembebasan denda administrasi.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., mengatakan perpanjangan program relaksasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap kebijakan keringanan pajak yang sebelumnya dilaksanakan pada September 2026.
Selain tingginya minat masyarakat, Pemkab Karawang juga menerima berbagai masukan, termasuk dari kalangan petani, yang mengharapkan adanya penyesuaian waktu pembayaran dengan kondisi ekonomi dan siklus masa panen.
"Program ini diperpanjang karena antusiasme masyarakat sangat tinggi," ujar Aep Syaepuloh.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus terbebani oleh akumulasi tunggakan dan sanksi administrasi.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karawang untuk memanfaatkan program relaksasi tersebut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karawang untuk memanfaatkan kesempatan program relaksasi PBB-P2 ini sebaik-baiknya," ajaknya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi PBB-P2 merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Menurut Sahali, pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
"Perpanjangan program relaksasi PBB-P2 ini sebagai bentuk perhatian Bapak Bupati Karawang dan keberpihakan kepada masyarakat. Melalui program ini diharapkan dapat memberikan keringanan agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa menambah beban ekonomi keluarga," kata Sahali.
Ia menambahkan, program tersebut juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menormalisasi status kewajiban perpajakannya sehingga tidak terus terbebani oleh akumulasi tunggakan maupun sanksi administrasi yang semakin besar.
Diskon PBB-P2 Berdasarkan Tahun Pajak
Adapun besaran pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda administrasi PBB-P2 yang diberlakukan Pemkab Karawang berdasarkan tahun pajak adalah sebagai berikut:
Tahun pajak 1993–2012: Pengurangan pokok pajak sebesar 80 persen dan bebas denda.
Tahun pajak 2013–2021: Pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen dan bebas denda.
Tahun pajak 2022–2024: Pengurangan pokok pajak sebesar 20 persen dan bebas denda.
Tahun pajak 2025: Pengurangan pokok pajak sebesar 10 persen dan bebas denda.
Tahun pajak 2026: Pembebasan denda administrasi.
Program ini tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari langkah Pemkab Karawang dalam menata dan menormalisasi piutang PBB-P2 yang telah terakumulasi sejak pelimpahan pengelolaan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada pemerintah daerah.
Pembayaran Bisa Dilakukan Secara Digital
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi tagihan dan melakukan pembayaran, Bapenda Kabupaten Karawang menyediakan layanan digital melalui laman resmi Cek PBB Karawang.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui:
https://cekpbb.karawangkab.go.id
Melalui layanan ini, wajib pajak dapat melakukan pengecekan tagihan serta memperoleh informasi pembayaran dengan pilihan metode pembayaran QRIS dan Virtual Account.
Selain itu, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, di antaranya Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, Alfamart, dan Indomaret.
Pemkab Karawang mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memperhatikan ketentuan dan batas waktu program relaksasi yang berlaku.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. Sebab, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.
Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah menuju Karawang yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Penulis : Arief Rachman
