Kabar Gembira! Pemkab Karawang Kembali Berikan Diskon PBB-P2 hingga 80 Persen dan Bebas Denda Selama November 2026

Header Menu


Kabar Gembira! Pemkab Karawang Kembali Berikan Diskon PBB-P2 hingga 80 Persen dan Bebas Denda Selama November 2026

3 Nov 2026

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat.


Melalui program bertajuk November Gembira: Diskon dan Bebas Denda PBB-P2, masyarakat diberikan kesempatan memperoleh pengurangan pokok pajak hingga 80 persen serta pembebasan sanksi administrasi berupa denda.


Berdasarkan informasi resmi Bapenda Kabupaten Karawang, program tersebut berlangsung mulai 1 hingga 30 November 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.


Program relaksasi pajak tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah kepemimpinan Bupati H. Aep Syaepuloh, S.E., bersama Wakil Bupati H. Maslani, sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.


Adapun besaran keringanan yang diberikan disesuaikan dengan tahun pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.


Rinciannya sebagai berikut:


Tahun pajak 1993–2012: Pengurangan pokok pajak sebesar 80 persen dan bebas denda.

Tahun pajak 2013–2021: Pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen dan bebas denda.

Tahun pajak 2022–2024: Pengurangan pokok pajak sebesar 20 persen dan bebas denda.

Tahun pajak 2025: Pengurangan pokok pajak sebesar 10 persen dan bebas denda.

Tahun pajak 2026: Pembebasan sanksi administrasi berupa denda.


Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengatakan, pemberian keringanan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


Menurutnya, kebijakan relaksasi PBB-P2 diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, agar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani akumulasi sanksi administrasi.


Pemerintah daerah juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karawang untuk memanfaatkan program tersebut selama periode November 2026.


Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa program keringanan PBB-P2 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.


Melalui pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda, masyarakat diharapkan memiliki kesempatan untuk menormalisasi status kewajiban perpajakannya.


Selain memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak, program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Karawang dalam melakukan penataan dan normalisasi piutang PBB-P2 yang telah terakumulasi sejak pelimpahan pengelolaan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada pemerintah daerah.


Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan tagihan PBB-P2 dapat dilakukan secara daring melalui layanan Cek PBB Kabupaten Karawang.


Pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia, di antaranya QRIS, Virtual Account, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, Alfamart, dan Indomaret.


Pemkab Karawang mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan program November Gembira tersebut. Wajib pajak diharapkan segera memeriksa tagihan dan memanfaatkan keringanan sesuai tahun pajaknya sebelum program berakhir pada 30 November 2026.


Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.


Pajak Anda untuk Pembangunan Karawang. Manfaatkan program November Gembira, bayar PBB-P2 lebih ringan, bebas denda, dan bersama-sama dukung Karawang Maju.


Layanan pengecekan PBB-P2: cekpbb.karawangkab.go.id


Penulis : Arief Rachman