KARAWANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Rapat kerja yang berlangsung pada 26–27 Oktober 2026 tersebut digelar di Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang dan dipimpin langsung Ketua Pansus, Hj. Saidah Anwar, S.H.
Pembahasan ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan mampu menghadirkan landasan kebijakan dalam memperkuat upaya pencegahan, edukasi, serta penanggulangan berbagai perilaku seksual berisiko, khususnya di kalangan generasi muda.
Dalam rapat tersebut, Pansus secara khusus mengundang perwakilan Gabungan Ormas Islam, tokoh agama, dan FKUB untuk menyampaikan pandangan, pertimbangan, serta masukan terhadap substansi dan muatan pasal yang akan dirumuskan dalam Raperda.
Masukan dari berbagai unsur masyarakat tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya memperhatikan aspek sosial dan keagamaan, tetapi juga mempertimbangkan perspektif kesehatan, pendidikan, perlindungan masyarakat, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sejumlah perangkat daerah dan lembaga yang turut dilibatkan dalam pembahasan di antaranya Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Sosial, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Diskominfo, Polresta Karawang, BNNK, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ASPIKA, FKUB, serta Tim Naskah Akademik Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA).
Fokus Pencegahan Dini dan Perlindungan Generasi Muda
Salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam pembahasan Pansus adalah pentingnya upaya pencegahan sejak dini melalui edukasi dan pengenalan terhadap berbagai risiko perilaku seksual, termasuk dampaknya terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda.
Sektor pendidikan juga menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan materi Raperda. Pengenalan mengenai risiko kesehatan dan pentingnya pemahaman sejak usia sekolah diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan yang terarah, dengan tetap memperhatikan ketentuan pendidikan dan peraturan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, tokoh agama dan perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam menyampaikan harapan agar Raperda yang tengah dibahas dapat menjadi salah satu instrumen perlindungan generasi muda Karawang dari berbagai perilaku berisiko yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan maupun kehidupan sosial.
Pansus Minta Naskah Akademik Disempurnakan
Untuk memastikan pembahasan berjalan sistematis dan menghasilkan rumusan regulasi yang komprehensif, Ketua Pansus Hj. Saidah Anwar, S.H., meminta Tim Naskah Akademik UNSIKA segera menyelesaikan revisi dokumen berdasarkan berbagai masukan yang telah disampaikan dalam rapat kerja.
Ia juga meminta agar hasil revisi dan seluruh masukan yang telah dihimpun dibagikan terlebih dahulu kepada anggota Pansus dan seluruh peserta rapat.
Langkah tersebut dimaksudkan agar setiap pihak memiliki kesempatan untuk membaca, mempelajari, serta memahami substansi pasal-pasal yang telah disusun sebelum memasuki pembahasan lanjutan.
Dengan demikian, agenda rapat kerja berikutnya dapat difokuskan pada pembahasan secara lebih mendalam, yakni mengkaji dan menyempurnakan setiap pasal satu per satu berdasarkan masukan dari perangkat daerah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta unsur terkait lainnya.
Melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan tersebut, DPRD Kabupaten Karawang berupaya memastikan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko disusun secara terukur, memiliki landasan akademis dan hukum yang kuat, serta memperhatikan aspek kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan masyarakat.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan daerah dalam memperkuat langkah pencegahan dan edukasi sejak dini, sekaligus mendorong keterlibatan pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda di Kabupaten Karawang.
Penulis : Arief Rachman
